Home » » Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar Terkait Proyek Alkes Banten

Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar Terkait Proyek Alkes Banten




JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, didakwa merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut jaksa, Atut Chosiyah diduga telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
Atut Chosiyah dinilai memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Kasus ini bermula sejak Atut menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten dan Gubernur Banten definitif pada periode 2007-2012.
Atut Chosiyah selalu meminta kepada bawahannya untuk selalu loyal dan patuh atas segala perintahnya.
Atut juga meminta hal serupa dilakukan terhadap perintah adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan pemiliki dan Komisaris PT Balipasific Pragama.
Salah satu bawahan Atut Chosiyah yang juga diminta komitmen loyalitasnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja.

Dalam sebuah pertemuan pada pertengahan 2006, Atut mengarahkan Djadja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di Dinas Kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Hal itu kemudian ditaati oleh Djadja.
Salah satunya, Djadja berkoordinasi dengan Wawan terkait proyek pengadaan alkes, serta peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dan laboratorium, yang anggarannya berasal dari APBD dan APBD-P 2012.

"Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran, hingga menentukan perusahaan yang akan jadi pemenang pengadaan," kata jaksa.
Atut Chosiyah diduga menyetujui penambahan anggaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS), serta anggaran belanja yang tidak didukung dokumen Analisis Standar Biaya atau Rencana Anggaran Biaya.
Pada akhirnya, anggaran yang diusulkan dan disepakati DPRD Provinsi Banten dalam APBD 2012 untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 208 miliar.

Dari jumlah tersebut, dialokasikan dana untuk pengadaan alkes sebesar Rp 100.699.365.430.
Selain itu, hal serupa juga dilakukan Atut dan Wawan dalam menambah anggaran pengadaan alkes, pada APBD-P 2012.
Pada akhirnya, disepakati angaran untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 252,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dialokasikan dana untuk pengadaan alkes sebesar Rp 127.820.798.360.
Dalam kasus ini, Atut Chosiyah diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar. Kemudian, memperkaya Wawan sebesar Rp 50 miliar.

Selain itu, Yuni Astuti sebesar Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 345 juta, Rano Karno sebesar Rp 300 juta, dan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta.
Kemudian, memperkaya Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, dan Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, memperkaya Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta dan Sobran sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, memberi fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan, tim survey, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan sebesar Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Atut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Referensi : http://nasional.kompas.com/read/2017/03/08/14082521/atut.didakwa.rugikan.negara.rp.79.miliar.terkait.proyek.alkes.banten

0 komentar :

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner