PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2016
TENTANG STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIK
1. Standar Pelayanan Elektromedik adalah pedoman yang diikuti oleh elektromedis dalam melakukan pelayanan elektromedik.
2. Pelayanan Elektromedik adalah kegiatan perencanaan pengadaan dalam bentuk analisa kebutuhan, instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan atau kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat ukur pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, dari mulai persiapan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik.
3. Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.
4. Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengaturan Standar Pelayanan Elektromedik bertujuan untuk:
a. memberikan acuan dan pengembangan elektromedik yang bermutu oleh elektromedis di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya;
b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi elektromedis dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedik;
c. melindungi klien sebagai penerima pelayanan elektromedik; dan
d. menjamin persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai alat elektromedik.
Alur Pengelolaan Alat Elektromedik
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedik
Download Alternative Link Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedik
0 komentar :
Post a Comment