Diberlakukannya
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tentu mendatangkan beberapa
kekhawatiran di berbagai kalangan. Diantaranya, ketidaksiapan menghadapi
masuknya investasi asing ke pelayanan kesehatan, atau arus masuk tenaga
kesehatan warga negara asing yang (TKWNA) tidak dapat terelakkan ke
depannya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat seputar keberadaan
tenaga kerja asing di bidang kesehatan, sebenarnya Indonesia belum
membuka satupun pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan asing.
Belum
ada satupun izin yang diterbitkan oleh Konsil bagi tenaga kerja asing
terkait izin untuk memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada
masyarakat, ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pendayagunaan SDM
Kesehatan BPPSDMK Kemenkes RI, drg. Usman Sumantri, M.Sc, dalam seminar
bertajuk Kesiapan Sumber Daya Manusia Kesehatan Indonesia Menghadapi Era
Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang diselenggarakan di salah satu hotel
di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis pagi (1/12).
Selaras dengan
pernyataan tersebut, ditambahkan olehKepala Pusat Pendidikan SDM
Kesehatan BPPSDMK Kemenkes RI, dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS,
menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia belum pernah menerbitkan satu
pun surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kerja asing di bidang
kesehatan.
Apabila ditemukan dokter atau tenaga kesehatan asing
yang membuka praktek atau melayani pasien secara di Indonesia, sudah
dapat dipastikan itu ilegal, tandas dr. Achmad.
Menurutnya, TKWNA yang ada hanya diperuntukkan bagi keperluan kegiatan sharing pengetahuan (transfer of knowledge)
atau dengan keperluan bakti sosial. Secara khusus, mengenai hal ini
seleksi dilakukan secara ketat oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pendayagunaan
TKWNA tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor
67 Tahun 2013. Permenkes tersebut salah satunya menyebutkan bahwa
pendayagunaan tenaga kesehatan asing dalam kegiatan pelayanan kesehatan
hanya dapat dilakukan apabila kompetensi yang dimiliki mereka belum
dimiliki oleh tenaga kesehatan Indonesia, atau telah dimiliki namun
dalam jumlah sedikit.
Beberapa persyaratan tersebut diantaranya,
ijazah, letter of good standing dan surat tanda registrasi yang masih
berlaku dan diterbitkan oleh negara asal TKWNA tersebut. Berkas
administrasi tersebut dibutuhkan dalam proses verifikasi.
Berkaitan
dengan pengawasan terhadap TKWNA yang berada di Indonesia, telah
dibentuk tim lintas sektor yang bertugas untuk mengawasi orang asing,
yakni Tim Pengawas Orang Asing (PORA). Tim yang diinisiasi oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini melibatkan banyak
Kementerian dan Dinas baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun
Kabupaten/Kota.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.
-
0 komentar :
Post a Comment