Home » , , » Profil Ikatan Elektromedis Indonesia IKATEMI

Profil Ikatan Elektromedis Indonesia IKATEMI




PROFIL

Ikatan Elektromedis Indonesia yang disingkat dengan IKATEMI adalah organisasi profesi kesehatan, sebagai wadah berkumpulnya para profesi Elektromedis Indonesia yang mengabdikan diri di bidang kesehatan yang sebelumnya bernama Teknisi Elektromedis, untuk menyatukan langkah dan pemikiran dalam mewujudkan masyarakat sehat sejahtera, adil dan makmur.
IKATEMI dibentuk dengan tujuan untuk membangun profesionalisme mutu pelayanan Elektromedis Indonesia, dengan upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kompetensi profesi Elektromedis, serta meningkatkan dan mengembangkan pendidikan Teknik Elektromedik di Indonesia.
IKATEMI berfungsi sebagai wadah berhimpun para Elektromedis guna menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan, serta IKATEMI berperan sebagai organisasi profesi untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang elektromedik untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

A.  IKATEMI
IKATEMI didirikan di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta pada tanggal 4 Desember 1983, untuk waktu yang tidak ditentukan, dan berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.

IKATEMI adalah organisasi Profesi Kesehtan yang bersifat independen, kecendekiaan dan kekeluargaan yang berazaskan Pancasila.

A.1. Sejarah Singkat IKATEMI
1. Awal berdirinya organisasi IKATEMI di deklarasi pada tanggal 4 Desember tahun 1983 bertempat di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita dengan nama Ikatan Alumni Teknik Elektromedik Indonesia yang disingkat dengan IKATEMI.
2. Organisasi IKATEMI berkembang seiring dengan berkembang dan bertambahnya institusi pendidikan Teknik Elektromedik di Indonesia, kemudian organisasi ini berubah menjadi Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia dengan singkatan tetap IKATEMI.3.
3. Pada pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI IKATEMI tanggal 10-12 Oktober 2013 di jakarta, telah diambil keputusan Munas IKATEMI tentang perubahan sebutan profesi yang sebelumnya Teknisi Elektromedis menjadi Elektromedis, serta perubahan nama organisasi yang sebelumnya Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia menjadi Ikatan Elektromedis Indonesia dengan singkatan tetap IKATEMI.

A.2.  IKATEMI bertujuan untuk :
1.  Memberikan jasa pelayanan dan teknologi elektromedik guna meningkatkan kesehatan masyarakat serta kesejahteraan anggota.
2.  Mengembangkan teknologi elektromedik guna meningkatkan kesehatan masyarakat serta kesejahteraan anggota.
3.  Meningkatkan profesionalisme untuk memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan alat elektromedik dalam melindungi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
4.  Memadukan segenap potensi elektromedis Indonesia, meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan diri profesi elektromedis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi elektromedik serta meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera.
5.  Terselenggaranya tertib organisasi, administrasi, peraturan serta upaya peningkatan kompetensi dan etika profesi yang didukung oleh terbangunnya sistem komunikasi efektif serta terjalinnya kemitraan positif.
A.3.  Untuk mencapai tujuan IKATEMI, dilaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Membina dan memupuk semangat kekeluargaan sesama anggota agar berkepribadian dan berbudi luhur, berdaya guna tinggi dan mentaati kode etik profesi Elektromedis;
2. Melaksanakan kajian dan penelitian teknik elektromedik untuk bangsa dan negara Indonesia;
3.  Meningkatkan peran kecendekiaan yang bersifat, profesional, kompeten, aktual dan terpercaya;
4.  Menjalin hubungan kerjasama seeara profesional dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota IKATEMI dan masyarakat Indonesia;
5.  Partisipasi aktif dalam menciptakan produksi nasional teknologi alat elektromedik dalam upaya mempercepat kemandirian bangsa dalam bidang kesehatan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memerangi, keterbelakangan, dan kebodohan bangsa Indonesia umumnya;
6.  Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan.

A.4.  Keanggotaan IKATEMI

1.  Anggota IKATEMI adalah Lulusan Akademi Teknik Rontgen, Akademi Teknik Rontgen/Elektromedik, Akademi Teknik Elektromedik, Pendidikan Ahli Madya Teknik Elektromedik, Diploma II Teknik Elektromedik, Diploma III Teknik Elektromedik, Diploma IV Teknik Elektromedik, Sarjana SainsTerapan Teknik Elektromedik, Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.
2.  Anggota IKATEMI wajib meningkatkan keahlian bidang teknik elektromedik.
3.  Anggota IKATEMI wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Keahlian Teknik Elektromedik melalui Sertifikasi Profesi Elektromedis yang direkomendasikan DPP IKATEMI, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 371/MENKES/SK/Ill/2007 Tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedik.
4.  Keanggotaan IKATEMI terdiri atas:
     a. Anggota biasa
     b. Anggota luar biasa
     c.  Anggota kehormatan

A.5.  Keorganisasi IKATEMI
 1.     Jenjang Kepengurusan
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi IKATEMI disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:
a.   Di tingkat Nasional disebut Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP.
b.   Di tingkat Propinsi disebut Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD.
c.   Ditingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC.
2.     Kekuasaan Organisasi
a.     Kekuasaan Tertinggi Organisasi IKATEMI dipegang oleh Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.
b.     Kekuasaan Tertinggi Organisasi di tingkat Propinsi dipegang oleh Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
c.     Kekuasaan Tertinggi Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota dipegang oleh Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB.
 3.     Badan-Badan Khusus
a.     Di tingkat nasional dapat dibentuk Dewan Pertimbangan Organisasi, Majelis Kode Etik dan Dewan Pakar sesuai dengan kebutuhan.
b.     Di tingkat propinsi dapat dibentuk Dewan Pertimbangan Organisasi sesuai dengan kebutuhan.
c.     Dewan Pertimbangan Organisasi berfungsi memberikan pertimbangan kepada pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusan dalam rangka pelaksanaan berbagai kebijaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi yang perlu disikapi oleh IKATEMI.
d.     Majelis Kode Etik berfungsi menegakkan displin dan kode etik profesi, mempertimbangkan dan memutuskan atas dugaan pelanggaran kode etik, memberikan rekomendasi tindak lanjut atas keputusannya kepada pengurus.
e.     Dewan Pakar berfungsi memberikan pendapat, usul, dan saran dalam bidang teknik elektromedik kepada DPP, DPD dan DPC IKATEMI, dalam rangka melaksanakan berbagai kebijakan. Kajian ilmu pengetahuan dan teknologi alat elektromedik yang bersifat strategis berdasarkan kajian ilmiah yang perlu disikapi oleh IKATEMI.
f.      Ketentuan mengenai Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Pakar diatur dalam Pedoman Organisasi ditetapkan oleh DPP.
g.     Lembaga otonom merupakan lembaga profesi sebagai badan pembantu kepengurusan, dapat dibentuk di semua jenjang kepengurusan sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai lembaga otonom diatur dalam Pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh DPP.

1 komentar :

Unknown said...

Selamat Siang,
Kami sedang menjajaki kerja sama dengan tenaga elektromedis yang menguasai hal-hal terkait sistem oksigen di RS, terutama dalam kaitannya dengan penanganan pasien COVID-19 di ICU RS yang menggunakan ventilator. Apakah ada nomor kontak organisasi atau individu/kelompok individu yang dapat kami hubungi?

Terima kasih,

Artikel Rekomendasi

Bagaimana untuk Mengelola "How To Manage" Series untuk Teknologi Kesehatan

WHO Teknologi kesehatan dan manajemen teknologi kesehatan telah menjadi isu kebijakan yang semakin terlihat. Sementara kebutuh...

Popular Post

Recomended

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner