PROFIL
Ikatan
Elektromedis Indonesia yang disingkat dengan IKATEMI adalah organisasi
profesi kesehatan, sebagai wadah berkumpulnya para profesi Elektromedis
Indonesia yang mengabdikan diri di bidang kesehatan yang sebelumnya
bernama Teknisi Elektromedis, untuk menyatukan langkah dan pemikiran
dalam mewujudkan masyarakat sehat sejahtera, adil dan makmur.
IKATEMI
dibentuk dengan tujuan untuk membangun profesionalisme mutu pelayanan
Elektromedis Indonesia, dengan upaya meningkatkan mutu pelayanan dan
kompetensi profesi Elektromedis, serta meningkatkan dan mengembangkan
pendidikan Teknik Elektromedik di Indonesia.
IKATEMI
berfungsi sebagai wadah berhimpun para Elektromedis guna menjalin
hubungan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan,
serta IKATEMI berperan sebagai organisasi profesi untuk memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi bidang elektromedik untuk menciptakan
masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
A. IKATEMI
IKATEMI
didirikan di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta pada
tanggal 4 Desember 1983, untuk waktu yang tidak ditentukan, dan
berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.
IKATEMI adalah organisasi Profesi Kesehtan yang bersifat independen, kecendekiaan dan kekeluargaan yang berazaskan Pancasila.
A.1. Sejarah Singkat IKATEMI
1. Awal
berdirinya organisasi IKATEMI di deklarasi pada tanggal 4 Desember
tahun 1983 bertempat di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
dengan nama Ikatan Alumni Teknik Elektromedik Indonesia yang disingkat dengan IKATEMI.
2. Organisasi
IKATEMI berkembang seiring dengan berkembang dan bertambahnya institusi
pendidikan Teknik Elektromedik di Indonesia, kemudian organisasi ini
berubah menjadi Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia dengan
singkatan tetap IKATEMI.3.
3. Pada
pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI IKATEMI tanggal 10-12
Oktober 2013 di jakarta, telah diambil keputusan Munas IKATEMI tentang
perubahan sebutan profesi yang sebelumnya Teknisi Elektromedis menjadi
Elektromedis, serta perubahan nama organisasi yang sebelumnya Ikatan
Ahli Teknik Elektromedik Indonesia menjadi Ikatan Elektromedis Indonesia
dengan singkatan tetap IKATEMI.
A.2. IKATEMI bertujuan untuk :
1. Memberikan jasa pelayanan dan teknologi elektromedik guna meningkatkan kesehatan masyarakat serta kesejahteraan anggota.
2. Mengembangkan teknologi elektromedik guna meningkatkan kesehatan masyarakat serta kesejahteraan anggota.
3. Meningkatkan
profesionalisme untuk memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan
kemanfaatan alat elektromedik dalam melindungi masyarakat dan
meningkatkan kesejahteraan anggota.
4. Memadukan
segenap potensi elektromedis Indonesia, meningkatkan harkat, martabat
dan kehormatan diri profesi elektromedis, mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi elektromedik serta meningkatkan derajat kesehatan rakyat
Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera.
5. Terselenggaranya
tertib organisasi, administrasi, peraturan serta upaya peningkatan
kompetensi dan etika profesi yang didukung oleh terbangunnya sistem
komunikasi efektif serta terjalinnya kemitraan positif.
A.3. Untuk mencapai tujuan IKATEMI, dilaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Membina
dan memupuk semangat kekeluargaan sesama anggota agar berkepribadian
dan berbudi luhur, berdaya guna tinggi dan mentaati kode etik profesi
Elektromedis;
2. Melaksanakan kajian dan penelitian teknik elektromedik untuk bangsa dan negara Indonesia;
3. Meningkatkan peran kecendekiaan yang bersifat, profesional, kompeten, aktual dan terpercaya;
4. Menjalin
hubungan kerjasama seeara profesional dengan berbagai pihak dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan anggota IKATEMI dan masyarakat
Indonesia;
5. Partisipasi aktif dalam menciptakan produksi nasional teknologi alat elektromedik dalam upaya mempercepat kemandirian bangsa dalam bidang kesehatan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memerangi, keterbelakangan, dan kebodohan bangsa Indonesia umumnya;
6. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan.
A.4. Keanggotaan IKATEMI
1. Anggota
IKATEMI adalah Lulusan Akademi Teknik Rontgen, Akademi Teknik
Rontgen/Elektromedik, Akademi Teknik Elektromedik, Pendidikan Ahli Madya
Teknik Elektromedik, Diploma II Teknik Elektromedik, Diploma III Teknik
Elektromedik, Diploma IV Teknik Elektromedik, Sarjana SainsTerapan Teknik Elektromedik, Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.
2. Anggota IKATEMI wajib meningkatkan keahlian bidang teknik elektromedik.
3. Anggota IKATEMI wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Keahlian Teknik Elektromedik melalui Sertifikasi Profesi Elektromedis yang direkomendasikan
DPP IKATEMI, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
371/MENKES/SK/Ill/2007 Tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedik.
4. Keanggotaan IKATEMI terdiri atas:
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
A.5. Keorganisasi IKATEMI
1. Jenjang Kepengurusan
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi IKATEMI disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:
a. Di tingkat Nasional disebut Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP.
b. Di tingkat Propinsi disebut Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD.
c. Ditingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC.
2. Kekuasaan Organisasi
a. Kekuasaan Tertinggi Organisasi IKATEMI dipegang oleh Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.
b. Kekuasaan Tertinggi Organisasi di tingkat Propinsi dipegang oleh Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
c. Kekuasaan Tertinggi Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota dipegang oleh Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB.
3. Badan-Badan Khusus
a. Di tingkat nasional dapat dibentuk Dewan Pertimbangan Organisasi, Majelis Kode Etik dan Dewan Pakar sesuai dengan kebutuhan.
b. Di tingkat propinsi dapat dibentuk Dewan Pertimbangan Organisasi sesuai dengan kebutuhan.
c. Dewan
Pertimbangan Organisasi berfungsi memberikan pertimbangan kepada
pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusan dalam rangka pelaksanaan
berbagai kebijaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi yang
perlu disikapi oleh IKATEMI.
d. Majelis
Kode Etik berfungsi menegakkan displin dan kode etik profesi,
mempertimbangkan dan memutuskan atas dugaan pelanggaran kode etik,
memberikan rekomendasi tindak lanjut atas keputusannya kepada pengurus.
e. Dewan Pakar berfungsi memberikan pendapat, usul, dan saran dalam bidang teknik elektromedik kepada DPP, DPD dan DPC IKATEMI, dalam rangka melaksanakan berbagai kebijakan. Kajian ilmu pengetahuan dan teknologi alat elektromedik yang bersifat strategis berdasarkan kajian ilmiah yang perlu disikapi oleh IKATEMI.
f. Ketentuan mengenai Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Pakar diatur dalam Pedoman Organisasi ditetapkan oleh DPP.
g. Lembaga
otonom merupakan lembaga profesi sebagai badan pembantu kepengurusan,
dapat dibentuk di semua jenjang kepengurusan sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai lembaga otonom diatur dalam Pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh DPP.
1 komentar :
Selamat Siang,
Kami sedang menjajaki kerja sama dengan tenaga elektromedis yang menguasai hal-hal terkait sistem oksigen di RS, terutama dalam kaitannya dengan penanganan pasien COVID-19 di ICU RS yang menggunakan ventilator. Apakah ada nomor kontak organisasi atau individu/kelompok individu yang dapat kami hubungi?
Terima kasih,
Post a Comment