Alkes adalah komoditi spesifik, bahkan orang yang sudah biasa atau bekerja di Bidang Kesehatan belum tentu langsung dapat mengenali berbagai jenis Alkes. Sebagai teknisi elektromedis kita juga perlu tahu tentang regulasi terkait pengadaan Alkes. Berdasarkan data KPK, Pengadaan Alkes telah menyumbang kasus terbanyak pelanggaran, korupsi dan menyeret banyak pejabat, Kepala Daerah, bahkan Menteri. Selain itu, maraknya peredaran Alkes illegal akan berdampak kepada masyarakat yang menggunakannya.
Bahkan kalau kita perhatikan pengusutan KPK terkait korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah jumlah kasus korupsi alat kesehatan mendominasi. Untuk itu perlu kiranya diingatkan dengan sangat keras dan konsisten kepada seluruh pihak agar betul-betul merencanakan dan mempertimbangkan pelaksanaan perencanaan pengadaan Alkes diakhir tahun dengan baik.
Dari beberapa kasus di atas, dapat diambil hikmah untuk para pejabat pembuat komitmen pengadaan agar benar benar berhati hati dalam pengadaan alat kesehatan. Meskipun PPK nya seorang Dokter, belum tentu seorang ahli alat kesehatan, sehingga apabila PPK nya tidak mengerti tentang alat kesehatan maka harus didampingi dengan menunjuk staf teknis atau tim ahli yang mengerti tentang alat kesehatan. Sehingga PPK dapat dibantu mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, HPS dan pelaksanaan kontrak nanti. Tentunya dengan adanya tim teknis yang mengerti alat kesehatan, pokja ULP pun dapat dibantu untuk menentukan parameter parameter penyedia yang bisa mengikuti proses pemilihan penyedia alat kesehatan.
Tujuan perencanaan dan pengadaan peralatan medis adalah :
1. Diperolehnya kebutuhan jenis, spesifikasi teknis dan jumlah peralatan medis.
2. Diperolehnya perbandingan spesifikasi teknis, fungsi, aksesori.
3. Diperolehnya perbandingan harga peralatan medis.
4. Diperolehnya perbandingan biaya pemeliharaan selama usia teknis.
5. Diperolehnya peralatan medis yang bermutu, aman dan laik pakai.
Untuk menjamin keselamatan pasien, manajemen dituntut dalam proses perencanaan dan pengadaan peralatan medis yang komprehensif dan berkesinambungan, untuk mendapatkan perencanaan dan pengadaan yang berkesinabungan dibutuhkan komitmen dalam menerapkan perencanaan.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan kebutuhan terkait jenis, spesifikasi dan jumlah peralatan medis sesuai dengan kemampuan
pelayanan/klasifikasi rumah sakit, beban pelayanan, perkembangan teknologi kesehatan, sumber daya manusia yang mengoperasikan dan memelihara sarana
dan prasarana. Perencanaan kebutuhan peralatan sangat bermanfaat untuk penyediaan anggaran, pelaksanaan pengadaan peralatan medis secara efektif,
efisien dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan perencanaan peralatan medis membutuhkan data kinerja peralatan yang telah dimiliki dan informasi terbaru jenis peralatan medis yang beredar. Kinerja peralatan yang telah dimiliki diperoleh dari data dokumentasi pemanfaatan dan pemeliharaan peralatan. Informasi peralatan medis yang beredar diperoleh dari referensi dari publikasi produsen atau distributor, website, rumah sakit lain yang telah menggunakan peralatan. Perlu diperhatikan ijin edar peralatan medis
tersebut dan dipertimbangkan pula informasi sertifikasi/pengakuan dari FDA dan CE, spesifikasi, aksesori, fungsi dan keandalan, pemeliharaan, ketersediaan suku cadang, harga, jaminan purna jual dan legalitas izin edar peralatan medis di Indonesia.
Perencanaan peralatan medis tertentu membutuhkan perencanaan kebutuhan ruangan untuk penempatan peralatan medis, tenaga medis dan pasien serta instalasi medik meliputi kelistrikan, gas medik, sarana. Untuk peralatan tertentu seperti peralatan radiologi, radioterapi dan MRI membutuhkan kekhususan perencanaan ruangan dan instalasi medik sesuai dengan persyaratan terkait dengan jenis peralatan dan peraturan perundang-undangan. Dalam merencanakan desain
ruangan dan instalasi medik memperhatikan kebutuhan pengembangan pelayanan dan pesatnya kemajuan teknologi kesehatan.
Perencanaan peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan keterlibatan tenaga teknis peralatan medis, tenaga medis, keperawatan, tenaga teknis sarana dan prasarana dan manajemen. Ruang lingkup kegiatan perencanaan meliputi penilaian kebutuhan, penentuan prioritas pengadaan dan penganggaran.
Penilaian kebutuhan (assessment) adalah proses untuk menentukan dan mengatasi kesenjangan antara situasi atau kondisi saat ini dengan situasi atau
kondisi yang diinginkan. Penilaian kebutuhan adalah kegiatan strategis dan merupakan bagian dari proses perencanaan peralatan medis yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan atau memperbaiki kekurangan pelayanan kesehatan.
Penilaian kebutuhan peralatan medis pada dasarnya dimaksudkan untuk pemenuhan standar peralatan medis sesuai kemampuan/klasifikasi rumah sakit, penggantian peralatan medis dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat atau perkembangan teknologi.
Penggantian peralatan medis selain dilakukan karena faktor:
1. Perkembangan teknologi
2. Kesesuaian terhadap standard keselamatan/regulasi
3. Biaya pemeliharaan yang tinggi (batas biaya pemeliharaan)
4. Ketersediaan suku cadang
5. Kesesuaian dengan ilmu kedokteran
Padahal pada Angka Kredit Profesi Elektromedis disebutkan adanya kegiatan sbb :
Melaksanakan kajian teknologi investasi alat elektromedik
a. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik dengan teknologi tinggi
b. Melaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik terhadap pemilihan teknologi dengan teknologi tinggi
c. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alatelektromedik dengan teknologi tinggi
d. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik dengan teknologi tinggi
Melaksanakan kajian pra insta-lasi pemasangan alat elektromedik
a. Mengumpulkan data teknis kebutuhan sarana prasarana sesuai standar kebutuhan alat elektromedik baru
b Menentukan jenis dan mutu bahan sa-rana prasarana sesuai kebutuhan masa pakai alat elektromedik
Meskipun PPK nya seorang Dokter, belum tentu seorang ahli
alat kesehatan, sehingga apabila PPK nya tidak mengerti tentang alat
kesehatan maka harus didampingi dengan menunjuk staf teknis atau tim
ahli yang mengerti tentang alat kesehatan. Sehingga PPK dapat dibantu
mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, HPS dan pelaksanaan kontrak
nanti. Tentunya dengan adanya tim teknis yang mengerti alat kesehatan,
pokja ULP pun dapat dibantu untuk menentukan parameter parameter
penyedia yang bisa mengikuti proses pemilihan penyedia alat kesehatan. Maka dari itu Admin sangat heran jika ada tenaga elektromedis tidak diikutsertakan pada proses perencanaan dan pengadaan peralatan kesehatan....
0 komentar :
Post a Comment