Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik.
Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.
Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Elektromedis yang telah teregistrasi.
Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Elektromedis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Organisasi Profesi Elektromedis adalah wadah untuk berhimpunnya para elektromedis.
Elektromedis dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.
STR sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
SIP-E diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.
SIP-E dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E yang hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknisi Elektromedis;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan;
Persyaratan Layanan :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STR-E atau STR-E sementara;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
- Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4×6 Cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Berlatar belakang Merah;
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IKATEMI)
- Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
0 komentar :
Post a Comment