Unit Pemeliharaan Regional Alat Kesehatan / Regional Maintenance Center (RMC) merupakan upaya terobosan dalam mengatasi permasalahan pemeliharaan alat kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Lokasi
Puskesmas yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, menjadi tantangan
tersendiri dalam upaya pemeliharaan rutin alat kesehatan, terkait keterbatasan
sumber daya manusia dan anggaran di bidang teknik pemeliharaan alat
kesehatan. Dengan adanya program RMC ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di Puskemas.
Tujuan Umum : Untuk mencapai kondisi pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara optimal dengan terpeliharanya alat kesehatan yang digunakan dalam pelayanan.
Tujuan Khusus :
1. Optimalisasi SDM Teknis pemeliharaan alat kesehatan
2. Efisiensi anggaran pengadaan alat kesehatan
3. Kolaborasi Pusat dan Daerah
4. Peningkatan mutu layanan kesehatan di DTPK
Dimaksud
dengan fasilitas pelayanan kesehatan terbatas pada fasilitas pelayanan
kesehatan primer ataupun RS kelas D/Pratama yang belum memiliki tenaga
pemelihara fasilitas sendiri. Dan pedoman penyelenggaraan ini
pemanfaatannya untuk dinas kesehatan propinsi/kabupaten/kota selaku
pembina ataupun pembimbing dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut
Kriteria tenaga yang diharapkan sebagai berikut :
1. Kepala UPAK :
Tingkat pendidikan minimal S1/D IV/DIII/DII bidang elektromedik/ elektro / instrumentasi/listrik 1 orang.
2. Koordinator Pemeliharaan Alat Kesehatan:
Tingkat pendidikan Min. DIII / DII / SLTA atau setara bidang elektromedik/ elektro/ instrumentasi /listrik 1 orang
3. Koordinator Kalibrasi Internal Alat Kesehatan:
Tingkat pendidikan Min. DIII / DII / SLTA atau setara bidang elektromedik/ elektro/ instrumentasi /listrik 1 orang
4. Tenaga Administrasi
Tingkat pendidikan minimal SLTA atau setara bidang administrasi 1 orang
5. Teknisi pemeliharaan :
Tingkat pendidikan minimal SLTA atau setara bidang elektromedik/elektro/ instrumentasi /listrik minimal 1 orang
6. Teknisi Kalibrasi Internal:
Tingkat pendidikan minimal SLTA atau setara bidang elektromedik/elektro/ instrumentasi /listrik minimal 1 orang
Mungkin Krtiteria ketenagaan RMC perlu ditinjau kembali
0 komentar :
Post a Comment