MENUNGGU: Wartawan SIB menunggu seharian di ruang tunggu Direktur RSUD untuk konfirmasi, namun tidak berhasil mendapa keterangan |
Sidikalang (SIB)
Manajemen
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang dituding telah mengabaikan
dan kangkangi UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasalnya,
banyak peralatan medis yang dipergunakan para tenaga medis tidak
memiliki surat pengujian dan kalibrasi untuk jaminan mutu, keamanan dan
kelaikan.
Informasi yang didapat
dari sumber SIB yang namanya tidak dituliskan, elektrik couter di RSUD
Sidikalang sudah rusak lebih kurang setahun. Setiap kali menggunakan,
harus menunggu dan bersabar, sehingga pasien Aria Raja Sianturi (10)
gagal menerima tindakan operasi, Senin (18/10) sekira pukul 19.00 WIB,
walau sudah sempat menerima suntikan bius.
“Kurang
lebih setahun ini alat tersebut sudah rusak, namun masih bisa
‘dipala-palai’. Katanya sudah dipesan pengadaannya, namun hingga saat
ini belum kelihatan wujudnya,” sebut sumber.
Informasi
sumber lain dari dalam RSUD Sidikalang, pihak manajemen RSUD Sidikalang
tidak memperdulikan kerusakan alat tersebut. Mereka hanya ingin
menerima jasa dari para tenaga medis, mulai dari dokter hingga perawat
yang bekerja.
“Kalau memang ada
niat baik dari manajemen, alat itu harus dan diutamakan, karena itulah
standar pelayanan untuk pasien. Kita sangat kecewa dengan kondisi dan
keadan Rumah Sakit saat ini,” keluhnya.
Dalam
pasal 16 UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit diuraikan,
persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan,
persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
Peralatan
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi
secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/ atau
institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
Peralatan
yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus
diawasi lembaga berwenang. Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di
Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
Pengoperasian
dan pemeliharaan peralatan rumah sakit harus dilakukan petugas yang
mempunyai kompetensi di bidangnya. Pemeliharaan peralatan harus
didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Ketentuan mengenai pengujian dan/ atau kalibrasi peralatan medis,
standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tidak memberi jawaban
Saat
SIB mempertanyakan kepada Direktur RSUD Sidikalang, dr Sugito
Panjaitan, apakah RSUD Sidikalang benar mengangkangi UU RI No 44 tahun
2009 tentang rumah sakit? Apakah ada surat atau keterangan tentang
kalibrasi dan pemeliharaan alat-alat medis? Apa dan bagaimana peran
komite medik RSUD Sidikalang? Bagaimana dengan SOP rumah sakit? Tidak
memberikan jawaban.
Sugito
Panjaitan sudah dikonfirmasi SIB Kamis-Jumat (21-22/10) sekira pukul
08.39 WIB tidak bershasil. Pesan elektronik terkirim dan terlihat tanda
dibaca Kamis. Kembali dikonfirmasi dengan isi pesan yang sama Jumat
(22/10) sekira pukul 7.20 WIB, pesan terkirim dan terlihat sudah dibaca
pukul 08.21 WIB, akan tetapi hingga pukul 17.15 WIB tidak ada jawaban.
Kembali
dikonfirmasi Senin (25/10) mulai pagi hingga sore sekira pukul 17.00
WIB, Direktur RSUD tidak bersedia memberikan keterangan. Sebelumnya
bertemu sebelum istirahat siang, Sugito berjanji akan memberikan
informasi dan kabar serta akan memberikan keterangan. “Nanti saya
kabari,” ujarnya singkat dan berlalu setelah menerima tamu dari Poltekes
Kemenkes Medan Prodi D-III Keperawatan Sidikalang.
Selanjutnya
pertemuan kedua kalinya, Sugito menyarankan SIB untuk bertemu Kepala
Tata Usaha (KTU) RSUD Sidikalang. “Iya ke KTU saja,” ujarnya dan
berlalu. Sekira pukul 17.00 WIB, kembali ditanyakan apakah belum ada
waktu atau tidak ada waktu dan atau tidak bisa dilakukan konfirmasi ke
pihak RSUD Sidikalang? Hingga berita ini dikirim ke redaksi pukul 17.45
WIB tidak menerima balasan dan jawaban.
Ketika
dikonfirmasi kepada KTU RSUD Sidikalang, Luber Sianturi mengaku belum
mendapat arahan dari Direktur. “Belum ada perintah dari pak Direktur ke
saya Lae,” tulisnya menjawab SIB.
Ketua
Komisi 3 DPRD Dairi, Ir Togar Pasaribu mengharapkan keterbukaan
manajemen RSUD Sidikalang kepada publik tentang kerusakan alat-alat
medis. Sehingga, ada jaminan keselamatan dan pelayanan terhadap pasien.
Dia juga tidak mempermasalahkan Bupati Dairi yang berkantor di RSUD
Sidikalang, namun pelayanan masih banyak dikeluhkan.
“Manajemen
harus memperhatikan kesejahteraan Nakes dengan pembayaran jasa yang
jelas. Kita harapkan juga Bupati Dairi mengganti dan merombak
pejabat-pejabat tertentu di RSUD Sidikalang, sehingga ke depan ada
perbaikan,” ujarnya. (B2/a)
0 komentar :
Post a Comment