ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta, Saat ini sudah banyak ditemui dokter dan layanan kesehatan asing yang membuka praktek di tanah air. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar yang potensial bagi industri kesehatan. Pasar ini makin terbuka lebar di tahun 2015 nanti setelah diberlakukannya ASEAN Free Trade Area.
ASEAN Free Trade Area adalah pasar bebas di mana orang dan barang boleh bergerak bebas di pasar negara-negara anggota ASEAN, termasuk industri layanan kesehatan. Dengan pasar bebas ini, dokter-dokter dari negara tetangga bebas berpraktik dan merawat pasien di Indonesia.
Hal ini menyulut kekhawatiran beberapa pihak sebab tenaga kedokteran Indonesia dianggap masih belum siap bersaing, apalagi dokter di Tanah Air masih terbilang minim. Oleh karena itu, RUU Pendidikan Kedokteran yang sedang digodok saat ini dapat digunakan untuk melindungi dokter di Tanah Air.
"Undang-Undang Pendidikan Dokter akan membuat siapapun yang ada di pelosok bisa sekolah kedokteran. Seleksi penerimaan mahasiswa kedokteran juga ditujukan untuk menjamin penyebaran lulusannya di seluruh wilayah Indonesia," kata dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam acara media gathering di Restoran Bumbu Desa Cikini, Rabu (13/11/2012).
Selama ini pendidikan kedokteran dinilai amat mahal. Hal ini disebabkan karena layanan kesehatan dianggap sebagai industri yang amat menjanjikan. Dengan RUU Pendidikan Dokter ini, pendidikan kedokteran akan menjadi kewajiban negara sehingga pendidikan kedokteran bisa murah.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga ikut dibebankan dalam pembiayaan dan penempatan lulusan dokter. Pemerintah daerah diminta ikut mengalokasikan anggarannya untuk rumah sakit pendidikan. Dengan demikian, para lulusan dokter akan lebih mau ditempatkan di daerah pelosok.
Terkait dengan masalah serbuan dokter luar ke Indonesia di tahun 2015 nanti, saat ini beberapa pihak melihat kecenderungan mahasiswa asing yang menuntut ilmu di fakultas kedokteran di Indonesia dan belajar bahasa Indonesia. Upaya ini ditengarai merupakan rencana untuk merebut pasar industri layanan kesehatan di Tanah Air.
"RUU Pendidikan Kedokteran ini nantinya juga akan membatasi jumlah mahasiswa asing yang boleh masuk. Kita juga memerlukan bantuan pemda untuk menyeleksi perizinan rumah sakit dan tenaga kesehatan asing, Jadi tenaga kesehatan dari luar benar-benar ditujukan untuk membantu daerah yang membutuhkan, misalnya di pelosok," kata dr Ari.
Dr Ari menjelaskan bahwa RUU ini telah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Jadi pengesahannya tinggal menunggu paripurna saja. (pah/vit)
Putro Agus Harnowo - detikHealth
0 komentar :
Post a Comment