Tujuan proteksi radiasi adalah :
Pada pasien : dosis radiasi diberikan sekscil mungkin sesuai dengan keharusan klinis
Pada personel : dosis radiasi yang diterima harus ditekan serendah mungkin dan dalam keadaan bagaimanapun juga tidak boleh melebihi dosis maksimum yang diperkenankan
Untuk proteksi radiasi perlu diperhatikan :
- Pemeriksaan sinar-X hanya atas permintaan dokter
- Pemakaian filtrasi maksimum pada sinar primer
- Pemakaian voltage yang lebih tinggi (bila mungkin) sehingga daya tembusnya lebih kuat
- Jarak fokus dengan pasien jangan terlalu pendek, sehubungan ini berlaku hukum kuadrat terbalik yaitu intensitas sinar-X berbanding terbalik dnegan jarak pangkat dua.
Jarak fokus dengan kulit pada :
- Sinar tembus tidak boleh kurang dari 45 cm
- Radiografi tidak boleh kurang dari 90 cm
- Daerah yang disinari harus sekecil mungkin, misalnya dengan mempergunakan konus (untuk radiografi) atau diagframa (untuk sinar tembus)
- Waktu penyinaran sesingkat mungkin. Contohnya, pada pemeriksaan sinar tembus pada salah satu bagian tubuh tidak boleh lebih dari 5 menit.
- Alat-alat kelamin dilindungi sebisanya. Seperti pada pasien yang hamil, terutama pada trimester pertama, tidak boleh diperiksa radiologi.
- Proteksi terhadap dokter pemeriksa dan petugas radiologi lainnya :
- Hindari penyinaran bagian-bagian tubuh yang tidak dilindungi
- Pemakaian sarung tangan, apron atau baju pelindung yang berlapis Pb dengan tebal maksimum 0.5 mm.
- Hindari melakukan sinar tembus, usahakan melakukan radiografi
- Hindari pemeriksaan sinar tembus untuk tulang-tulang kepala (head fluoroscopy)
- Akomodasi mata sebelum melakukan pemeriksaan sinar tembus paling sedikit 20 menit.
- Gunakan alat-alat pengukur sinar roentgen.
Pemeriksaan sebelum pakai, misalnya :
- Perlindungan terhadap bahaya elektris
- Adanya kebocoran terhadap tabung pesawat
- Voltage yang aman dan lamanya
- Pemeriksaan rutin terhadap kemungkinan bocor atau rusaknya perlengkapan-perlengkapan pelindung berlapis Pb.
Alat – alat pelindung pada radiografi meliputi :
- Diagframa cahaya ( light beam diagframa )
- Konus ( conus )
- Pelindung gonad ( gonad shield )
- Pelindung ovarium ( ovarium shield )
- Apron timbal ( lead apron )
- Sarung tangan timbal ( lead gloves)
- Kaca timbal ( lead glass )
- Karet timbal ( lead rubber )
Pada pasien : dosis radiasi diberikan sekscil mungkin sesuai dengan keharusan klinis
Pada personel : dosis radiasi yang diterima harus ditekan serendah mungkin dan dalam keadaan bagaimanapun juga tidak boleh melebihi dosis maksimum yang diperkenankan
Untuk proteksi radiasi perlu diperhatikan :
- Pemeriksaan sinar-X hanya atas permintaan dokter
- Pemakaian filtrasi maksimum pada sinar primer
- Pemakaian voltage yang lebih tinggi (bila mungkin) sehingga daya tembusnya lebih kuat
- Jarak fokus dengan pasien jangan terlalu pendek, sehubungan ini berlaku hukum kuadrat terbalik yaitu intensitas sinar-X berbanding terbalik dnegan jarak pangkat dua.
Jarak fokus dengan kulit pada :
- Sinar tembus tidak boleh kurang dari 45 cm
- Radiografi tidak boleh kurang dari 90 cm
- Daerah yang disinari harus sekecil mungkin, misalnya dengan mempergunakan konus (untuk radiografi) atau diagframa (untuk sinar tembus)
- Waktu penyinaran sesingkat mungkin. Contohnya, pada pemeriksaan sinar tembus pada salah satu bagian tubuh tidak boleh lebih dari 5 menit.
- Alat-alat kelamin dilindungi sebisanya. Seperti pada pasien yang hamil, terutama pada trimester pertama, tidak boleh diperiksa radiologi.
- Proteksi terhadap dokter pemeriksa dan petugas radiologi lainnya :
- Hindari penyinaran bagian-bagian tubuh yang tidak dilindungi
- Pemakaian sarung tangan, apron atau baju pelindung yang berlapis Pb dengan tebal maksimum 0.5 mm.
- Hindari melakukan sinar tembus, usahakan melakukan radiografi
- Hindari pemeriksaan sinar tembus untuk tulang-tulang kepala (head fluoroscopy)
- Akomodasi mata sebelum melakukan pemeriksaan sinar tembus paling sedikit 20 menit.
- Gunakan alat-alat pengukur sinar roentgen.
Pemeriksaan sebelum pakai, misalnya :
- Perlindungan terhadap bahaya elektris
- Adanya kebocoran terhadap tabung pesawat
- Voltage yang aman dan lamanya
- Pemeriksaan rutin terhadap kemungkinan bocor atau rusaknya perlengkapan-perlengkapan pelindung berlapis Pb.
Alat – alat pelindung pada radiografi meliputi :
- Diagframa cahaya ( light beam diagframa )
- Konus ( conus )
- Pelindung gonad ( gonad shield )
- Pelindung ovarium ( ovarium shield )
- Apron timbal ( lead apron )
- Sarung tangan timbal ( lead gloves)
- Kaca timbal ( lead glass )
- Karet timbal ( lead rubber )
0 komentar :
Post a Comment