Profesi Elektromedis masuk pada kategori Tenaga
Kesehatan bagian Tenaga Teknik Biomedika, sesuai dengan UU No. 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan. Perlu diketahui ada 13 jenis tenaga
kesehatan.
Tidak semua
yang berawalan dengan "Teknisi" mempunyai arti melakukan tugas yang sama
seperti Elektromedis. Mari kita lihat ada 3 profesi Tenaga Kesehatan
lainnya yang menggunakan kata "Teknisi" pada bagian kelompok Tenaga
Keteknisian Medis.
1.
Teknisi Kardiovaskuler adalah suatu pelayanan keilmuan yang dilakukan
oleh seorang Teknisi Kardiovaskuler dalam bidang pelayanan teknik
sonografi ekokardiografi, teknik sonografi vaskular, teknik
elektrokardiografi dan tekanan darah, teknik kateterisasi jantung, serta
teknik gangguan irama jantung.
KEPMENKES HK.01.07/Menkes/4611/2021 Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler
2. Teknisi Pelayanan Darah
Tugas
pokok teknisi tranfusi darah adalah melaksanakan kegiatan teknisi
tranfusi darah yang meliputi rekrutmen donor, seleksi donor, penyadapan
donor, pengelolaan darah, pengamanan darah donor, penyimpanan darah,
pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkom patibilitas
serta pelaporan dan dokumentasi.
Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
3.Teknisi Gigi
Keteknisian
Gigi adalah upaya di laboratorium yang mengerjakan gigi tiruan lepasan
akrilik, gigi tiruan cekat akrilik, alat ortodonsi lepasan, gigi tiruan
kerangka logam, gigi tiruan kombinasi (precision attachment), prothesa
maxilo facial pada celah bibir, langit-langit, dan obturator, gigi
tiruan cekat porselen dengan implant yang dilakukan oleh teknisi gigi.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/460/2020 Standar Profesi Teknisi Gigi
Sangat berbeda dengan pelayanan Elektromedis baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif pada alat elektromedik.
Alat
Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau
memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik,
pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien
secara langsung difasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/314/2020 Standar Profesi Elektromedis
Teknik Biomedika
Wikipedia,
Teknik biomedis (Inggris:biomedical engineering/BME) adalah
pengaplikasian teknik dan prinsip teknik dalam bidang medis. Bidang ini
menggabungkan kemampuan desain dan pemecahan masalah seorang insinyur
dengan ilmu medis dan ilmu biologi di bidang kedokteran, seperti
diagnosa, pengawasan, dan terapi.[1]
Teknik
Biomedika atau Biomedical Engineering adalah Multidisplin Ilmu yang
mengaplikasikan berbagai metoda, science dan teknologi, untuk memecahkan
masalah dalam bidang kedokteran dan biologi. Teknik-teknik ini
digunakan untuk mengolah informasi medis, dalam rangka membantu prosedur
medis, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas kesehatan
manusia.
Biomedical
Engineering juga mempelajari tentang anatomi dan fisiologi, fisika
kedokteran, analog dan digital signal, pengolahan sinyal, dan lain
sebagainya. Anatomi dan fisiologi manusia terutama berkaitan dengan
potensial membran sel. Fisika kedokteran mengenai panas/radiasi tubuh,
tulang, cardiovascular, sistem pernapasan, dan tekanan. Selain itu,
instrumentasi elektronika seperti mikroprosesor serta medical
instrumentation seperti ECG,EEG, dan EMG. Luas banget ya
Batasan
Elektromedis aka BMET adalah setiap orang yang telah lulus dari
pendidikan Elektromedik, berijazah minimal Diploma III Teknik
Elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan
dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Ijin
Praktik Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pelayanan
Elektromedik adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
elektromedik baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
Alat
Elektromedik adalah alat kesehatan yang memakai catu daya listrik, atau
memiliki prinsip kerja secara mekanik, elektrik, elektronik,
pneumatika, dan kimia, yang berfungsi untuk membantu pelayanan pasien
secara langsung difasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
KEPMENKES HK.01.07/MENKES/314/2020 TENTANG STANDAR PROFESI ELEKTROMEDIS
BMET (Biomedical Engineering Technician)
#elektromedis
#teknisiatem
#teknisielektromedik
No comments:
Post a Comment
Please, NO SPAM !