Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan yang memenuhi standar pelayanan, mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Ruang Lingkup Pemeliharaan
Pemeliharaan alat kesehatan meliputi kegiatan:
-
Inventarisasi
-
Pemeliharaan promotif
-
Pemantauan fungsi
-
Pemeliharaan preventif
-
Pemeliharaan korektif
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alat kesehatan tetap berfungsi dengan baik dan aman digunakan.
Penyelenggara Pemeliharaan
Penyelenggara pemeliharaan alat kesehatan terdiri atas:
-
Unit pemeliharaan milik rumah sakit
-
Unit pemeliharaan milik pemerintah daerah
-
Unit pemeliharaan milik masyarakat/swasta
Unit pemeliharaan milik rumah sakit hanya melakukan pemeliharaan terhadap alat kesehatan di rumah sakit tersebut. Sedangkan unit milik pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan pemeliharaan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Registrasi dan Sumber Daya Manusia
Unit pemeliharaan milik pemerintah daerah dan masyarakat wajib melakukan registrasi melalui aplikasi yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Setiap penyelenggara pemeliharaan harus memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan di bidang pemeliharaan alat kesehatan, yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga terakreditasi.
Pedoman Pelaksanaan
Dalam melaksanakan pemeliharaan, penyelenggara harus mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pencatatan dan Pelaporan
Penyelenggara wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pemeliharaan, yang paling sedikit memuat:
-
Jenis alat kesehatan
-
Jumlah alat kesehatan
-
Kondisi alat kesehatan
Pembinaan dan Pengawasan
Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemeliharaan alat kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen resmi Permenkes No. 15 Tahun 2023 melalui tautan berikut:
No comments:
Post a Comment
Please, NO SPAM !