BAB V
SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN KERJA
5.1
SARANA
Sarana pelayanan elektromedik berupa
bangunan yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
5.1.1
Lokasi
a.
Lokasi pelayanan elektromedik menyatu dengan sistem pelayanan kesehatan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan.
b.
Mudah dicapai dari semua unit pelayanan kesehatan dan perkantoran.
c.
Mudah dicapai kendaraan dari
luar sehingga memudahkan keluar masuknya barang dan peralatan.
d.
Kondisi ruang sejuk, sirkulasi
udara cukup dan penerangan baik.
5.1.2 Bangunan.
Bangunan harus meliputi:
a.
Ruang kerja pimpinan.
b.
Ruang administrasi dan dokumentasi teknis.
c.
Ruang kerja staf teknis.
d.
Ruang rapat.
e.
Ruang peralatan siap pakai.
f.
Ruang pengujian dan atau kalibrasi.
g.
Ruang workshop.
h.
Gudang ( suku cadang,gudang penyimpanan)
i.
Kamar mandi/WC.
j.
Ruang dinas jaga.
5.2
PRASARANA KERJA.
Prasarana kerja untuk ruang pelayanan eletromedik terdiri dari :
a.
Jaringan komunikasi/internet.
b.
Instalasi listrik.
c.
Instalasi air.
d.
Instalasi gas medik.
e.
Instalasi pembuangan limbah.
f. Pengkondisi udara
5.3 PERALATAN KERJA.
5.3.1 Peralatan kerja pemeliharaan peralatan elektromedik.
Peralatan kerja pemeliharaan peralatan elektromedik adalah suatu
peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan kelompok teknologi peralatan
elektromedik.
5.3.2 Peralatan kerja pengujian dan kalibrasi.
Peralatan kerja pengujian dan kalibrasi adalah suatu peralatan dan alat
ukur yang dijadikan sebagai standar untuk melaksanakan pengujian dan kalibrasi.
5.3.3 Peralatan kerja administrasi.
Peralatan kerja administrasi adalah adalah suatu peralatan yang digunakan
untuk melaksanakan kegiatan administrasi pada pelayanan elektromedik.
5.3.4 Peralatan norma kesehatan dan keselamatan kerja.
Peralatan norma kesehatan dan keselamatan kerja adalah peralatan yang digunakan untuk
menjamin kesehatan dan keselamatan kerja pada pelayanan elektromedik.
Ikatemi
No comments:
Post a Comment
Please, NO SPAM !