BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan
diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan
pemulihan kesehatan (rehabilitasi), yang dilaksanakan secara menyeluruh,
terpadu dan berkesinambungan.
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tertentu
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi,
kehidupan sosial, ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan
pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau
oleh masyarakat, agar terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Dalam Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 34 ayat (2)
menyatakan “ Penyelenggara Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang
memperkerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan ijin
melakukan profesi” disamping itu pada Pasal 104 menyatakan bahwa ”Pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat
dari bahaya yang disebabkan oleh pengamanan sediaan Farmasi dan alat kesehatan
yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
khasiat/kemanfaatan”
Undang Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 13 ayat
(3) menyatakan ”Setiap tenaga kesehatan yang bekerja dirumah sakit harus
bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur
operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan
mengutamakan keselamatan pasien”. Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Persyaratan
peralatan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis
dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan,
keselamatan dan laik pakai” selanjutnya ayat (2) menyatakan “peralatan medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala
oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi pengujian fasilitas
kesehatan yang berwenang” dan pada ayat (5) menyatakan ”Pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan rumah sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai
kompetensi di bidangnya”.
Fasilitas pelayanan kesehatan didirikan untuk menyediakan pelayanan
kesehatan yang bermutu, aman dan mempunyai manfaat yang optimal. Pelayanan
kesehatan di fasilitas kesehatan tidak lepas dari penggunaan peralatan elektromedik
baik medik maupun non medik, dengan konsekwensinya membutuhkan adanya sistem
pemeliharaan yang berkesinambungan untuk menjamin mutu kinerja alat, agar
selalu siap pakai dan aman bagi pasien, operator dan lingkungan.
Dewasa ini terjadi perubahan pada masyarakat terkait pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan, sehingga orientasi pelayanan berkembang pada patient centerness dan peralatan elektromedik. Pendukung diagnosa harus
memiliki kinerja yang baik dan laik pakai, dan terukur dengan kalibrasi yang
dilaksanakan oleh institusi legal yang ditunjuk.
Standar pelayanan Elektromedik akan mengatur penggunaan peralatan elektromedik
mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pelaporan serta evaluasi
utilisasi peralatan elektromedik selama digunakan dalam umur ekonomisnya.
Selain itu juga mengatur sumber daya manusia yang mempunyai persyaratan
kompetensi yang diperlukan, pengorganisasian, serta kebijakan dan prosedur
pengelolaan pemeliharaan peralatan elektromedik.
1.2
TUJUAN
1.
Sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan elektromedik atau
pelayanan kesehatan
2.
Menerapkan konsep pelayanan
elektromedik di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan
3.
Memperluas fungsi dan peran Elektromedis di fasilitas pelayanan elektromedik atau pelayanan kesehatan
4.
Meningkatkan mutu pelayanan
elektromedik di fasilitas pelayanan
elektromedik atau pelayanan kesehatan
5.
Menjamin persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai peralatan elektromedik
1.3. SASARAN
Elektromedis
yang bekerja di fasilitas kesehatan pelayanan elektromedik atau
pelayanan kesehatan.
1.4. PENGERTIAN
1.
Peralatan elektromedik adalah
peralatan yang digunakan untuk keperluan diagnosa, terapi, rehabilitasi dan
penelitian medik secara langsung maupun tidak langsung.
2.
Elektromedis adalah tenaga kesehatan Profesional yang
mempunyai kompetensi mulai dari perencanaan, pengelolaan, monitoring, pelaporan
dan evaluasi peralatan elektromedik (sesuai dengan jabfung).
3.
Pelayanan elektromedik adalah kegiatan
persiapan pelayanan elektromedik dan pelayanan pemeliharaan atau Inspeksi alat
elektromedik atau alat pengujian/kalibrasi dan inspeksi, pelayanan pemeliharaan
atau pengujian/kalibrasi dan inspeksi alat laboratorium, pelayanan
pengendalian/pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, laporan dan evaluasi,
pelayanan rancang bangun atau desain dan pemecahan masalah serta pembinaan
teknis.
4.
Fasilitas Pelayanan
Elektromedik adalah institusi yang menyediakan jasa pelayanan pekerjaan
instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi serta adjusment peralatan elektromedik yang
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
5.
Pemeliharaan adalah
langkah-langkah pencegahan untuk mengembalikan kinerja alat yang dilaksanakan
secara berkala, harian, mingguan bulanan, semester, dan tahunan.
6.
Pemantauan fungsi adalah
langkah-langkah untuk menilai fungsi alat mulai dari kelengkapan asesoris, faktor
fisik, keamanan, serta kinerja alat secara visual dan fungsi alat.
7.
Verifikasi adalah pembuktian kebenaran atau untuk menentukan atau
menguji akurasi pada kegiatan pengujian
peralatan elektromedik yang dilakukan oleh Elektromedis pada fasilitas
pelayanan elektromedik dan fasilitas pelayanan kesehatan.
8.
Kalibrasi adalah merupakan
proses menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar
sesuai dengan besaran dari standar yang
digunakan dalam akurasi tertentu pada kegiatan peralatan elektromedik yang
dilakukan oleh Elektromedis pada fasilitas pelayanan elektromedik dan fasilitas
pelayanan kesehatan.
9.
Analisis kerusakan adalah
langkah-langkah yang dilakukan untuk mencari, menganalisis, serta mengembalikan
fungsi alat sesuai spesifikasi standar dengan atau tanpa penggantian suku cadang.
10.
Alat kerja adalah peralatan
atau tools yang digunakan untuk membantu pelaksanaan pemeliharaan minimal alat
elektromedik, serta alat ukur kinerja dan keselamatan peralatan elektromedik.
11.
Suku cadang alat elektromedik
adalah material pengganti yang digunakan untuk mengembalikan fungsi dan kinerja
peralatan elektromedik.
12.
Mutu pelayanan elektromedik
adalah standart pelayanan minimal yang dibutuhkan untuk mengamati,
mempertahankan, serta meningkatkan kinerja peralatan elektromedik sesuai
standar pelayanan minimal elektromedik.
1.5. RUANG
LINGKUP.
Standar pelayanan elektromedik di fasilitas Pelayanan Elektromedik atau
pelayanan meliputi pendahuluan,
administrasi dan pengelolaan, sumber daya manusia, peran Elektromedis, sarana
prasarana peralatan dan pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengendalian mutu.
Ikatemi
No comments:
Post a Comment
Please, NO SPAM !